Rabu, 21 Desember 2011

makalah hubungan pancasila dengan uud1945


BAB I
PENDAHULUAN

A.LatarBelakang
Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak jaman nenek moyang sampai dewasa ini. Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain. Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta watek orang Indonesia. Dengan kata lain masyarakat Indonesia mempunyai ciri sendiri, yang merupakan kepribadiannya.
Dengan nilai-nilai pulanglah rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomani dalam kegiatan kehidupannya bermasyarakat. Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya. Itulah pandangan hidupnya karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi negara. Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada Tanggal 18 agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan bersama tersebut sipatnya luhur, tiada boleh diganti ataupun diubah. Masyarakat pancasila pulalah yang hendak kita wujudkan, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai luhur tersebut.
Untuk mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dinegara kita.

B.Pengertian
Pancasila sebagai dasar nagara Rebublik indonesia di tetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sebagai dasar nagara, maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan berpemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada pancasila.
Pancasila dapat diartikan secara etimologis dan secara termonomologis. Secara etimologis kata pancasila berasal dari bahasa sangsakerta yang mempunyai arti “panca” artinya “lima” dab “sila” artinya “alas” dasar” (Moh Yamin). Perkataanpancasila mula-mula digunakan di dalam masyarakat india yang beragama budha, yang mengartikan lima aturan yang harus ditaati penganutnya. Sisa pengaruh pengertian pancasila menurut pengamat budha itu masih di kenal di masyarakat jawa, dengan di kenal 5 M, yaitu dilarang: Mateni (membunuh), Maling, wadon (berjina), mabuk dan main.
Secara termologis istilah Pancasila artinya lima dasar atau lima alas, untuk nama dasar negara kita RI, istilah ini mulai di usulkan oleh Bung Karno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 juni 1945 sebagai dasar negara RI dan baru disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

C.        Metode
Dalam penyusunan makalah ini, Penulis menggunakan metode analisis dan penelaahan literature yang dinilai cukup efektif dalam memperoleh data dan fakta-fakta yang selanjutnya ditanggapi oleh penulis sehubungan dengan relevensinya pada saat ini yang ternyata ditemukan beberapa kejanggalan-kejanggalan dan penggeseran nilai-nilai luhur Pancasila karena pengaruh berkembangnya zaman.

D.        MaksudDanTujuan
Dengan ditulisnya makalah ini penulis berharap dapat sedikit membantu memberikan gambaran bahwa tujuan mempelajari pancasila adalah untuk mempelajari pancasila yang benar mengamalakan pancasila dan mengamalkan pancasila.
Mempelajari pancasila yang benar, yakni yang dapat di pertanggung jawabkan baik secara yuridis, konstitusional, maupun secara objektif – ilmiah. Secara yuridis – konstitusional artinya kerana pancasila adalah dasar negara yang di pergunakan sebagai dasar mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Oleh karena itu setiap orang boleh memberikan pengertian atau tapsiran menurut pendapat sendiri.
Secara objektif – ilmiah artinya karena pancasila adalah suatu paham filsafat, suatu philoshofical way of thingkin atau philoshophical sistem sehingga uraian harus logis dan diterima oleh akal sehat.


BAB    II
PERMASALAHAN

Pancasila, UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 mempunyai hubungan dalam dua aspek, yaitu aspek kesejarahan, dan aspek kemakmuran. Hubungan aspek kesejarahan, yaitu bahwa riwayat singkat perumusan dan kesepakatan Pancasila bersama dengan perumusan naskah Proklamasi dan Undang-Undang Dasar, yang dilakukan oleh para tokoh perjuangan kemerdekaan dan opendiri negara RI. Yang tergabung dalam BPUPKI dan PPKI dri tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 18 Agustus 1945. hubungan aspek kemakmuran, yaitu bahwa rumusan Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pokok kaidah negara fundamental, dengan demikian Pancasila mempunyai hakikat, sifat dan kedudukan serta fungsi sebagai pokok kaidah negara fundamental. Yang menjalankan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Negara kesatuan RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan Pancasila sebagai dasar Negaranya dan UUD 1945 sebagai hukum dasar tersebut, merupakan puncak perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Corak pergerakan perjuangan kemerdekaan tersebut dapat dibagi atas tiga corak, yaitu ada yang bercorak kebangsaan, ada yang bercorak religius dan ada yang bercorak sosiolistik.
Pergerakan perjuangan yang bercorak kebangsaan yaitu pergerakan yang bertujuan untuk mendirikan negara merdeka yang menjadi milik semua orang dan golongan dalam masyarakat, urusan agama tidak termasuk urusan negara.
Pergerakan perjuangan yang bercorak religius, yaitu pergerakan yang bertujuan untuk memdirikan negara merdeka dengan agama islam sebagai dasarnya. Pergerakan perjuangan yang bercorak sosiollistik, negara merdeka dengan dasar sosiolistik, negara merdeka dengan dasar sosiolisme dan komunisme.
Untuk membatasi ruang lingkup dalam pembahasan masalah, penulis hanya akan membatasi :

1.Pengertian     Pancasila          ditijau dari fungsinya, yaitu :
a. Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
b. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
c. Sebagai Dasar Idiologi Bangsa dan Negara Indonesia

2. Hubungan Pancasila dengan UUD 1945.

BAB III
PEMBAHASAN

1. Pengertian Pancasila Ditinjau Dari Fungsi
A. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan yang maha esa, dalam perjuangan untuk perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hdup nilai nilai luhur adalah merupakan suatu tolak ukur kebaikan yang terkenaan dengan hal hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia, seperti cita – cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkayan nilai – nilai luhur sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya. Sebagai makhluk individu dan makhluk social manusia tidaklah mungkin memenuhi segala kebutuhannya sendiri, oleh karena itu untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya, ia senantiasa memerlukan orang lam. Dalam pengertian inilah maka manusia pribadi senantiasa hidup sebagai bagian dari lingkungan social yang lebih luas, secara berturut – turut lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat , lingungan bangsa dan lingkungan negara yang merupakan lembaga masyarakat utama yang diharapkan dapat menyalurkan dan mewujudkan pandangan hidupnya. Dengan demikian dalam kehidupan bersama. Cita-cita yang ingin di capainya yang bersumber pada pandangan hidupnya tersebut.
Dalam pengertian inilah maka proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan, dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara. Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai idiologi bangsa (nasional), dan pandangan hidup negaradapat disebut sebagai idiologi negara.
Dalam proses penjabaran dan kehidupan modren antara pandangan hidup masyarakat dengan pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang bersifat timbal balik. Pandangan hidup bangsa diproyeksikan kembali kepada pandangan hidup masyarakat serta tercermin dalam sikap hidup pribadi warganya. Dengan demikian, dalam negara Pancasila pandangan hidup masyarakat tercermin dalamkehidupan negara yaitu pemerintahan terikat oleh kewajiban konstitusional, yaitu kewajiban pemerintah dan lain-lain penyelenggaraan negara untuk memelihara. Budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur (Darmodihardjo, 1996).
Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi dasar negara juga terjadi pada pan dangan hidup pancasila. Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara serta idiologi negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dan adat istiadat , dalam budaya serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan yang ada pada masyarakat indonesia tersebut kemudian menjelma menjadi pandanga hidup yang telah terintis sejak zaman sriwijaya, Majapahit kemudian sumpah pemuda 1928. kemudian diangkat dan dirumuskan oleh pada pendiri negara dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembilan, serta sidang PPKI kemudian di tentukan dan disepakati sebagai dasar negara republik indonesia dan dalam pengertian inilah maka pancasila sebangai pandangan hidup negara dan sekaligus sebagai idiologi negara
Bangsa Indonesia dalam hidup bernegara telah memiliki suatu pandangan hidup bersama yang bwersumber pada akar budayanya dan nilai-nilai religiusnya dengan pandangan hidup yang mantap maka bangsa Indonesia akan mengetahui kearah mana tujuan yang ingin dicapainya. Dengan suatu pandangan hidup yang di yakininya bangsa indonesia akan mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara tepat sehingga tidak terombang-ambing persoalan tersebut. Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa indonesia akan memiliki pegangan atau pedoaman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai maslah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, hamkan dan persoalan lainya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tersebut terkandung di dalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan yang terkandung dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena itu pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat indonesia, maka pandanagn hidup dijunjung tinggi oleh warganya kerana pandangan hidup bansa pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. De4ngan demikian pandangan hidup bangsa indonesia yang Bhineka Tunggal Ika tersebut merupakan asas kesatuan bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
Sebagai inti sari dari nilai budaya masyarakat Indonesia, maka pancasila merupan cita-cita moral bangsa yang menberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berprilaku luhur dalam kehidupan sehari dalam bermasyarakat, barbangsa dan bernegara.

B. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dalam kehidupannya ini rering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (philosoficche Gronslag) dari negara, idiologi negara atau (Staatsidee0. dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pencasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksana dan penyelenggara negara segala peraturan terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakn sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia berserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asa kerokhanian yang meliputi suatu kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukumdasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi. Dalam kehidupannya sebagaidasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber daris segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan Uud 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau di jabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat terinci sebagai berikut :
a. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dan segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 di jelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
b. Meliputi suasana kebatinan (Geislichenhintergrund) dari UUD 1945.
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
d. Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain pennyelenggara negara (termasuk para penyelenggara dan golongan fungsional) memegang tegus cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut “ ........... Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusian yang adil dab beradab”.
e. Merupankan sumber semangat dari UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan finagsial). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring zaman dan dianmika masyarakat dan negara tetap diliputi dan di serahakan asas kerohanian negara.
Sebagaimana telah ditentukan pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dasar yuridis sebagaimana tercantum dlam UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966. (ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978. di jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dan sumber hukum atau sumber tertib hukum indonesia yang pada hakikatnya merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari negara indonesia selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita tersebut meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusian, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatanhan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui sidang istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain berdasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila IV) juga harus mendasar pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpan dari nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.

C. Pancasila Sebagai Ideology Bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakekatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain didunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan lain perkataan unsure-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup Masyrakat sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kuasa materialis (asal bahan) Pancasila.
Unsur- unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan okeh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa dan bukannya mengangkat atau mengambil ideology dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang saja yang hanya memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakekatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komperensif. Oleh karena ciri khas Pancaila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.

2. Hubungan Pacasila dengan UUD 1945
Pancasila dasar negara kita dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari pandangan hidup bangsa yang merupakan kepribadian, bangsa perjanjian luhur serta tujuan yang hendak diwujudkan. Karena itu pancasila di jadikan idiologi negara.
Pancasila merupakan kesadaran cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang memiliki suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia, melandasi prolamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
Untuk mewujudkan tujuan proklamasi kemerdekaan maka panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan UUD 1945 merupak hukum dasar yang tertulis yang Mengikat pemerintah, setiap lembaga/masyarakat, warga negara dan penduduk RI pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan tersebut. Dalam Pembagian pembukaannya terdapat pokok-pokok pikiran tentang kehidupan bermasyarakat, bernegara yang tiada laindalah pancasila pokok-pokok pikitran tersebut yang diwujudkan dalam pasal-pasal batang tubuh UUD 1945 yang merupakan aturan aturan pokok dalam garis-garis besar sebagai intruksi kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk melaksanakan tugasnya.
Menurut penjelasan UUD 1945 pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari undang-undang negara Indonesia, dan mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum negara baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal dan UUD itu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suasana kebatianan UUD1945 dan cita-cita hukum UUD 1945 tidak lain adalah bersumber kepada atau dijiwai dasar falsafah negara pancasila. Disinilah arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.
Atau dengan kata lain bahwa pembukaan UUD 1945 yang membuat dasar falsafah negara pancasila, merupakan satu keasatuan nilai dan norma yang terpadau yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945. hal inilah yang harus kita ketahui, dipahami dan dihayati oleh setiap orang Indonesia.
Jadi pancasila itu disamping termuat dalam pembukaan UUD 1945 (rumusannya dan pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya) dijabarkan secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.
Ketuhanan yang merupakan perintah secara pokok itu perlu diberi penjelasan. Hal itialh yang termuat dalam penjelasan otentik UUD 1945.
Jidi pancasila adalah jiwa, ini sumber dan landasan UUD 1945. secara teknis dapat dikatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaanUUD 1945 adalah garis besar cita- yang terkandung dalam pancasila. Batang tubuh UUD 1945 merupakan pokok-pokok nilai-nilai pnacasila yang disusun dalam pasal-pasal.
Kedua bagian (kompenan) UUD 1945 tersebutr dijelaskan dalam penjelasan otentik Seperti telah dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan undang-undang dasar adalah hukum dasr yang tertulis.hal ini mengandung pengertian bahwa sebagai hukum,maka undang-undang dasar adalah mengikat;mengikat perintah,mengikat tembaga negara dan lembaga masyarakatdan juga mengikat semua negaraindonesia dimana saja dan setiap penduduk warga indonesi.dan sebagai hukum,maka undang-undang dasar berisi norma-norma,atura-aturanatu ketentuan-ketantuanyang harus dilaksanakandan ditaati.
UUD bukanlah hukum dasar biasa,melainkan hukum dasar yang merupakan sumber hukum.setiap produk hukum misalnya undang-undang,peraturan pemerinytah atau keputusan pemerintah,bahkan setiap kebijak sanaan pemerintah haruslah berlandaskan atau bersuberkan pada peraturan tang lebih tinggi,yang pada akhirnya dapat di pertanggung jawaban pada ketentuan UUD 1945.
Dalam kedudukan yang demikianlah,UUDdalam kerangka tata urutan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku,merupakan hukum yang berlaku yang menempati kedudukan yang tinggi.sehubungan dengan undang-undang dasar juga berfungsi sebagai alat control untuk mengecekapakah norma hukum yang redah yang berlaku sesuai atau tidak dengan ketentuan undang-undang dasar.
Selain dari apayang diuraykan dimuka dan sesuai pula dengan penjelasan undang-undang dasar 1945, pembukaan undang-undsang dasar1945mempuyai fungsi atau hubungan langsung dengan batang tubuh undang-undang dasar1945 itu sendiri.ialah bahwa;pembukaan undang-undang dasar 1945mengandung pokok-pokok pikiran itu diciptakan oleh undang-undang dasar 1945dalam pasal-pasalnya.
Dengan tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan dengan memperhatikan hubungan dengan batang tubuh UUD yang memuat dasar falsafah negara pancasali dan UUD 1945 merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiranterkandung dalam UUD1945 yang tidak lain adlah pokok pikiran: persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dan ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lainadalah sila dari pancasila, sedangkan pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. semangat dan yang disemangati pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang yidak dapat dipisahkan.
Seperti telah disinggung di muka bahwa di samping Undang-Undang dasar, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupkan sumber hukum, yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan ‘aturan-auran dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelengaraan negara, meskipun tidak tertulis’. Inilah yang dimaksudkan dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yg timbul dari praktek kenegaraan, karena aturan tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang dasar.
UUD 1945 yang hanya terdiri dari 37 pasal ditambah dengan Empat pasal Aturan Peralihan dan dua ayatturan Tambahan, maka UUD 1945 termasuk singkat dan bersipat supel atau fleksibal. Dalam hubumgan ini penjelasan UUD 1945 mengemukakan bahwa telah cukuplah kalau Undang-Undang dasar hanya memuat aturan-aturan pokok garis-garis besar sebagai intruksi kepada Pemerintah pusatdan lain-lain penyelengaraan negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara. Undang-Undang dasar yg disingkat itu sangat menguntungkan bagi negara seperti Indonesia ini yang masih harus terus berkembang secarz dinamis, sehingga dengan aturan-aturan pokok itu akan merupakan aturan yg luwes, kenyal, tidak mudah ketinggalan zaman, sedang aturan-aturan yg menyelenggarakan aturan-aturan pokok iti diserahkan kepada Undang-Undang yg lebih mudah caranya membuat, menubah dan mencabut. Oleh karena itu, makin supel (elastic)
Sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus menjadi supaya sistem Undang-Undang dasar jangan sampai ketinggalan zaman. Yang penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat para pemimpin pemerintahan. Yaitu semangat yang dinamis, positif dan konstuktif seperti yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945.





BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan
Dari data dan fakta-fakta hasil telaahan literatur yang dilakukan, diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. pancasila bersifat sistematis, artinya tidak dapat dan tidak boleh ditukar posisi sila-silanya.
2. pancasila sebagai dasar negara membawa konsekuensi bahwa segala yang ada dalam negara tersebut haruslah taat asas (konsisten) dengan dasar tersebut, termasuk aturan hukum/perundang-undangan yang berlaku.
3. Demi mewujudkan masyarakat pancasila, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai-nilai luhur, dibutuhkan suatu hubungan yang serosi antara pengambilan pancasila dengan kewajiban mentaati UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis di negara kita.

B. Saran
Untuk dapat mencapai suatu tujuan yang sama, yaitu menjunjung tinggi dan menerapkan nilai-nilai luhur pancasila di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penulis menyarankan “marilah bersama-sama memahami mendalami ajaran pancasila secara menyeluruh supaya kita paham dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, dengan tujuan dapat mengurangi sedikit demi sedikit hal hal yang dapat mengancam dan membahayakan pancasila yang tidak hanya dating dari luar tetapi juga dari dalam, terlebih lagi di era globalisasi sekarang ini.



strategi pengembngan pariwisata di kota Ambon



iain.jpg


STRATEGI PENGEMBANGAN PARIWISATA DI KOTA AMBON


PROPOSAL SKRIPSI


OLEH
ARIF ABAS SOUMENA
NIM 0110403207


FAKULTAS TERBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
AMBON
2011

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang
Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruha masyarakat indonesia yang meliputi segala aspek kehidupan masnusia. Untuk itu pembangunan nasional harus dilaksanakan secara bertahapdan bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan seluruh rakyat serta meletakan landasan yang kuat untuk pembangunan tahap berikutnya.
     Pada masa pembangunan sekarang dimana cukup banyak usaha yangdilakukan pemerintah, pihak swasta dan masyarakat sehingga kondisi ekonomi dan sosial budaya banyak berubah dibandingkan dengan keadaan dan kondisi sebelumnya. Oleh esbsb itu keberhasilan pembangunan nasional maupun daerah tidak terlepas dari kemauan dan peran serata semangat dan juga disiplin dari penyelenggara pemerintah, pihak swasta dan peran serta masyarakat.

     Pariwisata merupakan suatau kegiatan yang secara langsung menjadi dan melibatkan masyarakat, sehingga membawa dampak terhadapa masyarakat setempat. Selain, itu pariwisata juga berhubungan erat dengan aspek keidupan masyarakat seperti politik, keamanan, dan sebagainya sehingga dampak pariwisata terhadap masyarakat dan daerah. Tujuan wisata biasanya bberupa dampak terhadap sosisal ekonomi, sosial budaya, dan dampak terhadap lingkungan (Pinata.ddk:2004:109)

     Pariwisata merupan sektor yang paling erat dengan aspek sosial ekonomi dengan salah satu tujuan kegiatan pengembangan pariwisata daerah adalah untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat di objek wisata. Oleh sebab itu, apa yang diamanatkan dalam pola dasar pembangunan daerah Maluku yaitu “Pembangunan Kepariwisataan dengan Memanfaatkan keindahan dan kekayaan alam bahari, serta keaneka ragaman seni dan budaya peninggalan sejarah diarahkan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat, penerimaan devisa, menciptakan lapangan kerja dan kesempatan berusaha serta mendorong kegiatan ekonomi yang terkait dengan budya daerah”.

     Mengacu pada pernyataan diatas, mak peranan subsektro pariwisata di daerah kota Ambon sangat diharapkan. Pemerintah kota Ambon dalam hal ini Dinas pariwisata telah melakukan starategi dlam pengembangan pariwisata namun pengelolaan potensi objek wisata yang ada belum maksimal dilaksanakan.
     Terkait dengan peranan subsektor pariwisata di kota Ambon dalam meningkatkan pendapat asli daerah, maka berdasrakan catatan satistika Dinas Pariwisata kota Ambon periode tahun 2005-2009 sebagaiman terlihat pada tabel sebagai 1 berikut :
Tahun
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
2005
11.580.000
2006
113.575.000
2007
115.379.000
2007
1127.314.000
2009
161.318.000
Sumber data : Dinas Pariwisata Kota Ambon

     Berdasarkan tabel 1 di atas, terlihat jelas bahwa terjadi peningakatan yang cukup signifikan  dari konttribusi sektor pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di mana pada tahun 2005 PAD sektor pariwisa adalah Rp.11.580.000. pada tahun 2006 terjadi peningkatan sebesar Rp.113.575.000.  pada 2007 terjadi peningkatan sebesar Rp. 115.379.000. kembali terjadi peningkatan pada tahun 2008 yakni sebesar Rp. 127.314.000. lalu meningkat lagi pada tahun 2009 sebesar Rp. 161.318.000.

     Di sisi lain kota Ambon juga dikenal oleh wisatawan - wisatawan yang mengahadiri tempat - tempat yang suda ramai dan populer bagi masyarakat turis, dimana mereka mencaro objek – objek wisata yangmasih benar – benar asli, meskipun memiliki aksesibilitas yang minim dan sulit di jangkau. [erkembangna jumlah wisatawan di kota Ambon periode tahun 2005 sampai dengan tahun 2009 dapat dilihat pada tabel 2 berikut ini :
Tabel 2. Perkembangan jumlah kunjungan Wisatawan
Di Kota Ambon periode 2004-2009
Wisatawan


Tahun



2005
2006
2007
2008
2009
MancaNegara
153
176
2.787
1.841
3.396
Nusantara
7.566
8.922
11.542
14.420
31.879
Lokal
35.879
40.242
35.460
14.420
50.460
Total
43.598
49.340
49.789
62.183
85.735
 sumber data : Dinas Pariwisata kota Ambon

     berdasarkan pada tabel 2diatas,
Kebijakan pebmbangunan pariwisa kota Ambon memiliki konsep dasar yang mengarahkan kota Ambon menjadi salah satu daerah tujuan wisata, mengingnat potensi wisata yang kaya serta ditunjukan olweh kekayaan alam dan objek bersejarah. Dinas pariwisata dalam hal ini membuat Rancangan Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) yang mnghasilkan beberapa kebijaksanaan penegembangan pariwisata. Kebijaksanaan tersebut pada dasarnya dijabarkan ke dalam beberapa startegi pengembangan pariwisata, antara lain :
1.      Penetrasi, yang merupakan kombinasi antara produk eksisting, dengan pasar eksisting.
2.      Pengembangan pasar, yang merupakan kombinasi antara produk eksisting, dengan pasar eksisting baru.
3.      Pengembangan produk, yang merupakan kombinasi antara produk dengan eksisting.
4.      Diversifikasi, yang merrupakan kombinasi antara produk baru dengan pasar baru.
Untuk melaksanakan pembangunan dengan keempat strategi yang telah disusun tersebut, perlu adanya koordinasi dalam penanganan pengembangannya. Tiga komponen yang berperan adalah pemerintah daerah, swasta/investor dan masyarakat.
     Strategi yang dilakukan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pariwisata dalam pengembangan pariwisata dengan jalan promosi selama ini suda berjalan dengan baik cukup banyaknya wisatawan baik lokal maupun mancanegara yang datang. Namun strategi yang dilakukan belum dijalankandenga maksimal mengingat potensi wisata yang sangat besar di kota Ambon seharusnya bisa mendatangkan wisatawan yang lebih banyak lagi sehingga menhasilkan pendapatan daerah yang sangat besar. Dimana selama ini hanya wisata bahari saja yang lebih di tonjolkan. Padahal banyak potensi seperti kekayaan alam dan potensi wisata sejarah, pengembangan usaha keil dalam bidang cendera mata yang perlu dikembangkan serta pengembangan objek – objek wisata yang baru.

     Dari uraian permasalahan di atas  menarik penulis untuk meneliti secara ilmiah dengan judul : “strategi pengembnagan pariwisata Kota Ambon”.
1.2. Perumusan dan Pembatasan Masalah
a.      Perumusan masalah
Berdasarkan uraian latar belakang permasalahan yang telah dipaparkan, maka permasalahan pokok dalam penulisan ini adalah “Suda Maksimalkah Strategi Pengembangan Pariwisata di Kota Ambon”
b.      Pembatasan masalah
Mengingat luasnya cakupan permasalahan di atas maka penulis membatasi masalah pengembangan pariwisata pada strategi pengembangan yang dilakukan oleh Dinas pariwisata kota Ambon dalam mengembangakan potensi pariwisata di kota Ambon.
1.3. Tujuan Dan Kegunaan Penelitian
a.      Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini dapat dikemukakan sebagai  berikut :
Penelitian ini bertujuan untuk menghimpun, mengelolah, dan
1.      Untuk mengetahui strategi pengembngan pariwisata di kota Ambon.
2.      Sebagai bahan rajukan dan kontribusi pemikiran kepada masyarakat didalam mengkaji strategi pengembangan pariwisata di kota Ambon.

b.      Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaan dari penelitian ini dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.      Bahan masukan bagi pihak terkait dalam hal ini Dinas Pariwisat Kota Ambon untuk menambah kajian tentang strategi pengembangan sektor pariwisata.
2.      Bahan informasi dan rangsangan bagi peneliti  selanjutnya khusus yang mengarah pada pengembngan pariwisata.
3.      Sebagai salah satu persyaratan dalam menyelesaikan sarjana pada Program Studi >>>>>>
1.4.Kerangka Teori
Jack trout dalam sidarta GNI(2008,88) mendefenisikan starategi sebagai beberapa cara untuk membuat kita menjadi tampak unik di bangdingkan yang lain atau pesaing, serta memnafaatkan keunikan itu agar di ingat pelanggan talon – talon pelanggan, lalu lalu (mereka) memiliki kerelaan untuk menggunkan produk (barang atau jasa) yang kita produksi.
     Strategi pengembangan pariwisata sangnat di perlukan oleh daerah  daerah yang memiliki banyak potennsi di tanah air. Strategi yang di rencanakan dengan baik akan memberikan tambahan penerimaan asli daerah, dan mendorong proses multiplier perkembangan ekonomi lokalitas di sekirat daerah tujuan wisata.
     Pitana ddk (2004;99) menjabarkan tujuan startegi dapat dikategorikan kedalam tujuan berikut :
1.      Mempromosikan lokalitas wisata sebagai tujuan wisata yang menarik dan menguntungkan wisatawan.
2.      Meningkatkan dan memantapkan citra wisata daerah di pasar domestik dan internasional.
3.      Menyebarkan pengetahuan tentang produk – produk wisata yang telah di kembangkan.
4.      Membangun dan membina komunikasi yang efektif dengan media dan pers internasional.
Startegi merupakan siasat atau inisiatif kegiatan strategi akan dilakukan untuk merealisasikan tujuan promosi wisata yang telah di tetapkan. Didalam nya terkandung makna wawasan renncana kegiatan yang akan diselenggarakan dalam jangka menengah, yaitu dalam jangka waktu satu sampai dengantiga tahun ke depan. Dalam hal ini sebaiknya di hindari penyusunan inisiatif yang pelaksanaanya baru dapat di realisasikan dala jangka panjang.
     Sektor pariwisata memili ki peuang untuk memperoleh  pendapatan yang cukup besar dengan semakin meningkatnya jumlah wisatawan baik lokal maupun mancanegarayang berkunjung ke suatu daerah. Oleh sebab itu, pembangunan pariwisata yang kenyataannya berpotensi amat besar perlu di peranannya semakin ditingkatkan sebagai penghasil pendapatan asli daerah yang dapat di andalkan untuk kelanjutan pembangunan daerah.
     Departemen pariwisata, Pos dan telekominikasi (1996;7) menjabarkan arti dan hakikat pemangunan pariwisata.
a.       Pariwisata menyangkut segala sesuatu yang menyakngkut segala urusan dan kebtuhan seorang yang melakukan perjalanan pariwisata.perjalanan dilakaukan karena di dorong oleh berbagai tujuan dan kepentingan, seperti berlibur, mengunjungi kenalan atau kenalan, memulihkan kesehatan, mengikuti atau melaksanakan suatu misi, urusan bisnis, dan sebagainya.
b.      Hakikat dari orang – orang yang melakukan perjalanan wisat a adalah mengharapkan kepuasan dan kenikmatan perjalanan itu. Tuntunan keinginan dan harapan orang – orang yang melakukan perjalanan wisata pada umumnya meliputi rasa aman, suasana yang tertib, teatur dan tenang, diperlukan dan dilayani dengan baik, disambut dengan keremahan, melihat yang indah – indah, yang unik dan menarik, tidur di hotel yang bersih dan nyaman, makan makanan yang lezat, serta medapatkan pengalaman yang tak terlupakan dan merupakan kenangan yang indah.
c.       Pada hakikatnya, pembanguan pariwisata merupakan kegiatan dan usaha yang berkoordinasi untuk menarik wisatawan, menyediakan semua sarana dan prasarana serta fasilitas yang diperkukan, serta melayani permintaan wisata.
Sehinnga dapat di bayangkan bahwa kegiatan pengembangan pariwisata mencakup segi – segi yang amat luas dan menyangkut berabagai segi kehidupan dalam masyarakat. Dari sudut pembanguan di negara kita, pembangunan pariwisata merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Itu berarti bahwa pembangaunan pada sektor pariwisata dapat mempercepat pembangunan nasional. Dan sebaiknya, pembangunan nasional mempengaruhi pula perkembangan pariwisata.
Batasan yang bersifat umum mengenai pariwisata adalah : keseluruhan kegiatan pemerintah,  dunia usaha dan masyarakat untuk mengatur dan mengurus, dan melayani kebutuhan wisatawan. Sedangkan batasan yang lebih teknis adalah pariwisata merpakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh manusiabaik secara perorangan maupunkelompok di dalam wilayah negara negara sendiri atau di negara lain dengan menggunakan kemudahan, jasa dan faktor penunjang lainnya yang di adakan oleh pemerintah dan atau masyarakat agar dapat diwujudkan keinginan wisatawan.(ibid;9)
Yang dimaksudkan dengan kemudahan dalama batasan pariwisata antara lain berupa fasilitas yang memperlancar arus kunjungan wisatawan- wisatawan dengan memberikan bebas visa dan lain – lain. Sedangkan yang dimaksud faktor penunjang adalah prasarana dan utilits umum, seperti jalan raya, penyediaan air minum, listrik, moneycanger, pos dan telekomunisI.
1.5.Defenisi Operasional
Defenisi operasional yang dapat di kemukakan terhadap strategi pengembangan pariwisata di kota Ambon yaitu car atau upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota Ambon dalam hak ini dinas Pariwisata dalam memanfaatkan potensi – potensi pariwisata yang ada di kota Ambonuntuk dikembangkan sehingga memberikan konstribusi bagi pendapatan daerah kota Ambon. Untuk itu dinas pariwisata sendirj harus banyak melakukan pengembangan terhadap tempat wisata atau daerah - daerah yang di anggap berpotensi. Yang saat ini belumterlalu di perhatikan untuk dikelolah, sehingga pengunjungbanyak yang datang.
     Berdasarkan defenisi operasional di atas, diman penelitian ini yang menggunakan variabel tunggal yaitu strategi pengembangan pariwisata di kota Ambon. Uraian inimeninjukan beberapa indikatoar pendukung antara lain:
1.      Koordinasi antara pemerintah, suasta dan masyarakat dalam pembuatan rancangan induk pengembangan pariwisata daerah (RIPPDA).
2.      Peninngkatan kemampuan dalam pengelolaaan objek wisata.
3.      Pengembangan saran dan prasarana objek wisata.
4.      Pengembangan lokasi objek wisata.
5.      Penciptaan suasana yang aman dan tentram.
1.6.Meode Penelitian
1.      Jenis Penelitian
Penelitian ini tentangf strategi pngembangan pariwisata kota Ambon yang menggunakan pendekatan kualitatif, yang menekankan pada metode penelitian observasi di lapangan dan datanya di analisa dengan cara nonstatistik meskipun tidak selalu harus menabungkan penggunaan angka (Massofa, 2010;1)
2.      Lokasi Penelitian
Penelitian ini mengambil lokasi di kantor dinas pariwisata kota Ambon.
3.      Populasi dan Sampel
Populasi dalam penelitian ini mencakup seluruh pegawai dinas pariwisata kota Ambon yang  berjumlah 30 orang. Sampel yang ditarik adalah pegawai pada seleksi promosi yang membidangi strategi pengembangan pariwisata. Yaitu berjumlah 9 orang.
4.      Instrumen Penelitian
Untuk menghimpun data – data yang dibutuhkan dalam peneliitian ini, akan digunakan beberapa tehnik pengumpulan data, antara lain sebagai berikut :
a.       Daftar pertanyaan
Daftar pertanyaan tertutup atau kuisioner yaitu suatu instrumen yang digunakan untukmengumpulkan data – data primer denganmempersiapkan pertanyaan – pertanyaan yang telah tersusun secara sistematis dari setiap indikator yang disertai denga alternatif jawannya.
b.      Wawancara mendalam
Pada tehnik wawancara atau (indepth interview) dilakukan dengan mewnggunakan panduan wawncara (interview guide) secara terarah dan fleksibel.
c.       Observasi langsung
Dalam penelitian. Tehnik ini digunakan untuk mengamati secar langsung ke objek penelitian yaitu kantor dinas pariwisata kota Ambon.
5.      Tehnik Analisa Data
Data - data yang dikumpulkan kemudian di proses dalam bentuk yang sederhana, sehingga mudah di baca dan di interpresikan. Proses analisa data dalam penelitian ini menggunakan analisa data kualitatif yakni, dengan menghasilkan data diskritif analisis, apa yang dinyatakan oleh responden baik secara tertulis maupun lisan selanjutnya di ermati dan di pelajari sebagai suatau yang utuh.
Dengan demikian analisis kualitatif menberikan penafsiran terhadap data – data yang ada, setelah data – data di kumpul, kemuduian di analisis dan disajikan sesuai dengan variabel –variabel yang di jadikan indikator dalam penelitian ini, untuk selanjutnya mendapatkan gambaranyang jelas tentang strategi pengembangan pariwisata kota Ambon